Pencerahan tentang Definisi UMKM dan UKM

Definisi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah jenis usaha yang dipisahkan berdasarkan kriteria aset (nilai kekayaan) dan omset (hasil penjualan). Untuk definisi UMKM, penjelasannya sebagai berikut:

  • Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. Kriterianya yaitu memiliki aset maksimal Rp 50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omset tahunan maksimal Rp 300.000.000.
  • Usaha Kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. Kriterianya yaitu memiliki aset lebih dari Rp 50.000.000 hingga maksimal Rp 500.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omset tahunan lebih dari Rp 300.000.000 hingga maksimal Rp 2.500.000.000.
  • Usaha Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. Kriterianya yaitu memiliki aset lebih dari Rp 500.000.000 hingga maksimal Rp 10.000.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omset tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 hingga maksimal Rp 50.000.000.000.

Sedangkan untuk definisi UKM diatur oleh beberapa peraturan berikut ini:

  • Surat edaran Bank Indonesia No. No.26/I/UKK tanggal 29 Mei 1993 perihal Kredit Usaha Kecil (KUK) yaitu usaha yang memiliki total aset Rp 60.000.000 (tidak termasuk tanah atau rumah yang ditempati. Pengeritan usaha kecil ini meliputi Usaha Perseorangan, Badan Usaha Swasta, dan Koperasi, sepanjang aset yang dimiliki nilainya tidak lebih dari Rp 600.000.000.
  • Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan, pengusaha kecil dan menengah yaitu kelompok industri tradisional, industry modern, dan industri kerajinan, yang memiliki investasi, modal untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar Rp 70.000.000 ke bawah dengan resiko investasi modal atau tenaga kerja Rp 625.000 ke bawah dan usahanya dimiliki warga Negara Indonesia.
  • Menurut Badan Pusat Statistik, usaha menengah dibagi dalam beberapa bagian, yaitu:
    (i) Usaha Rumah Tangga memiliki 1-5 tenaga kerja,
    (ii) Usaha Kecil Menengah memiliki 6-19 tenaga kerja,
    (iii) Usaha Menengah memiliki 20-29 tenaga kerja,
    (iv) Usaha Besar memiliki lebih dari 100 tenaga kerja.
  • Definisi UKM dalam konsep Inpres UKM yaitu kegiatan ekonomi dengan kriteria:
    (i) Aset sebesar Rp 50.000.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha),
    (ii) Omset sebesar Rp 250.000.000.000.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa definisi UMKM dan UKM sama, hanya saja berbeda dalam jumlah nominal aset yang dimiliki oleh suatu usaha atau bisnis.

(Sumber artikel: Telegram Group Komunitas UMKM Indonesia)

More from author

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

BREED #180: Innovation in Real Places | Alan Perdana & Deni Yulian

https://www.youtube.com/watch?v=KqK4l0X1KMo

BREED #179: Practice – “Business Model Generation” | Jaha Nababan & Emil F. Yakhya

https://www.youtube.com/watch?v=y2zl9Yp7Dks

BREED #178: Insight – “Managing Crisis” | Buntoro & Rois Solihin

https://www.youtube.com/watch?v=Sc1lq-yUNEM